Baitul Maal wa Tamwil
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infaq, dan shodaqoh. Dan Baitul Tamwil sebagai pengumpulan dan penyalura
dana komersial. BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil ke bawah dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Fungsi BMT
1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok, usaha anggota muammalat dan kerjanya.
2. Mempertinggi kualitas SDM anggota dan kelompok agar menjadi lebih profesional dan islami sehingga utuh dan tangguh menghadapi tantangan global.
3. Menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Peran BMT
1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang islami.
2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
3.Melepaskan ketergantungan pada rentenir.
4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia
BMT di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN dan selanjutnya di Jakarta didirikan Koperasi Ridho Gusti. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT menjalankan kegiatan simpan-pinjam, penyaluran pembiayaan kepada pengusaha mikro dan kecil, serta pendampingan dan pengembangan usaha-usaha sektor riil.
Asas dan Landasan BMT
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal.
Prinsip Kegiatan Operasional BMT
1. Prinsip Bagi Hasil
2. Sistem Balas Jasa
3. Sistem profit
4. Akad Bersyarikat
5. Prinsip dalam Pembiayaan
Prinsip Dasar BMT
1. Ahsan, Thayyiban, Ahsanu’amala dan sesuai dengan nilai-nilai salaam.
2. Barakah
3. Spiritual Communication (penguatan nilai ruhiyah).
4. Demokratis, partisipatif dan inklusif.
Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif.
5. Ramah Lingkungan,
6. Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
7. Memberdayakan masyarakat.
Produk - produk BMT
1. Produk penghimpunan dana (funding)
- Simpanan Wadi’ah dan Simpanan Mudharabah
2. Produk penyaluran dana (lending)
- Akad Jual- beli (Murabahah, Salam, Istishna)
- Akad Bagi Hasil (Funding dan Lending)
- Akad Sewa-Menyewa (Ijarah)
- Pinjam-meminjam yang bersifat Sosial (Qard)
- Produk tabarru: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Prosedur Pendirian
1. Ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT
2. Membentuk panitia penyiapan pendirian (P3B) BMT
3. P3B mencari modal awal atau modal perangsang
4. P3B bisa mencari modal pendiri (Simpanan pokok Khusus)
5. Pilih pengurus untuk mewakili para pemilik modal BMT
6. Mencari dan memilih calon pengelola BMT
7. Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha
8. Melatih calon pengelola & diikuti oleh satu orang pengurus
9. Melaksanakan persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10. Melaksanakan bisnis operasi BMT
Sumber :
Hertanto Widodo, 2000, Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil (BMT),
ke-2, Bandung: Mizan.
Nurul Huda dan Muhammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Media Grup.
Nurasrina, 2012, Perbankan Syariah I, Pekanbaru: Suka Press.
Syafi ‘i Antonio, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press.
M. Nur Rianto Al Arif, 2012, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta.
Fathurrahman Djamil, 2013, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana.
Komentar
Posting Komentar